Rapat yang akan dilakukan untuk tindaklanjut, ganti rugi yang ada di Pemko Palangka Raya, jug soal evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah direkomendasikan oleh BPK RI dan akan dirumuskan di Badan Musyawarah.
“Saya berharap, maksimal 60 hari sudah selesai, paling tidak 10 atau 20 hari selesai berlanjut rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah Kota Palangka Raya, untuk tindaklanjutnya, ” Pungkasnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathrur
EDITOR / Pathrurrachman







