OJK Atur Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko dalam POJK 33/2025

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sistem penilaian tingkat kesehatan berbasis risiko bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun (PPDP) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan seiring meningkatnya kompleksitas risiko di sektor PPDP.

BACA JUGA: OJK Perbarui Aturan Penguatan Multifinance hingga Modal Ventura

Penilaian dilakukan dengan pendekatan risk-based supervision melalui analisis kinerja, profil risiko, permasalahan, dan prospek perusahaan.

Faktor penilaian meliputi tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan, baik untuk PPDP konvensional maupun syariah.

POJK ini juga mengatur penilaian kesehatan secara individual dan konsolidasi, kewajiban penyampaian hasil penilaian kepada OJK, sanksi administratif, serta ketentuan peralihan bagi pelaku usaha.

 

OJK berharap penerapan POJK 33/2025 dapat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil.

Sumber: Antaranews