BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Korem 101/Antasari, Rabu (14/1/2026), sebagai dasar hukum kelanjutan proyek strategis revitalisasi Jalan Veteran. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin.
Kesepakatan ini mengatur mekanisme penggantian aset tanah dan bangunan milik Korem 101/Antasari yang terdampak proyek, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Susur Sungai untuk Petakan Titik Rawan Penyebab Banjir
Revitalisasi Jalan Veteran tidak hanya mencakup penataan jalan, tetapi juga penguatan sistem tata air dan pengendalian banjir.
Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyatakan proyek ini dirancang sebagai solusi jangka panjang, termasuk menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang penampungan air strategis bagi kota.
NPHD merupakan tindak lanjut permohonan hibah Pemkot Banjarmasin atas aset Korem di kawasan Jalan Veteran hingga sebagian Jalan Gatot Subroto.
Skema penggantian dilakukan melalui enam item pekerjaan fisik, antara lain revitalisasi Wisma Antasari, rehabilitasi Kantor Koramil 1007-01 Banjarmasin Timur, serta perbaikan rumah dinas prajurit.
Komandan Korem 101/Antasari Kolonel Inf Ilham Yunus menegaskan dukungan TNI terhadap pembangunan daerah sesuai ketentuan hukum.







