Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, Ammar Zoni disebut menerima sabu dari Andre, lalu menjual serta mengedarkannya di dalam Rutan Salemba. Ia tidak sendiri, melainkan didakwa bersama lima orang lainnya, termasuk Muhammad Rivaldi dan Andi Muallim.
Jaksa menegaskan, para terdakwa diduga terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram, yang berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Kasus ini pun menjadi salah satu perkara narkotika paling menyita perhatian publik, lantaran melibatkan figur publik dengan rangkaian kesaksian yang saling bertolak belakang.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










