Ia menilai, konflik lahan kerap terjadi karena perusahaan mengabaikan hak-hak warga dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal kegiatan usaha.
“ Masyarakat haryus dilibatkan kalau memang tanah milik masyarakat sehingga perlu pembebasan sesuai aturan, jangan asal garap saja,” pungkasnya. (*)
Kalimatanlive.com / Pathrur
EDITOR : Pathrurrachman







