KALIMANTANLIVE.COM – CEO X, Elon Musk, mengaku terkejut setelah mengetahui chatbot Grok milik perusahaannya mampu menghasilkan gambar telanjang, termasuk konten yang melibatkan anak di bawah umur. Pernyataan ini langsung memicu gelombang kritik dan pengawasan internasional terhadap platform milik miliarder tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu soal gambar telanjang di bawah umur yang dibuat Grok. Nol pengetahuan soal itu,” ujar Elon Musk dalam unggahan di X, seperti dikutip dari Aljazeera, Jumat (16/1/2026).
# Baca Juga :Kasus Video Pornografi Viral Terungkap, Dua Pria Diamankan Polres Balangan
# Baca Juga :VIRAL & HEBOH! Dituding Bikin Video Porno di Bali, Bonnie Blue Akhirnya Cuma Didenda Rp 200 Ribu
# Baca Juga :Kemkomdigi Blokir Sementara Archive.org, Ditemukan Konten Bermuatan Judol dan Pornografi
# Baca Juga :Saat Hari Pramuka, Pj Bupati Tabalong Ingatkan Bahaya Judi Online, Bullying, Narkoba dan Pornografi
Kasus ini membuat X berada di bawah sorotan tajam berbagai pihak. Pemerintah di sejumlah negara mulai melakukan investigasi, sementara DPR Amerika Serikat serta kelompok advokasi teknologi menuntut transparansi dan tanggung jawab perusahaan. Dampaknya, Apple dan Google resmi menurunkan aplikasi Grok dari toko aplikasi mereka.
Di Asia Tenggara, Indonesia dan Malaysia mengambil langkah tegas dengan memblokir akses Grok. Sementara itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mendesak X untuk mematuhi aturan yang mengkriminalisasi pembuatan dan penyebaran gambar cabul berbasis AI.
Elon Musk menegaskan bahwa Grok sejatinya telah diprogram untuk menolak permintaan ilegal dan wajib mematuhi hukum di setiap negara. Ia juga menekankan bahwa sistem AI tersebut tidak menghasilkan gambar secara otomatis tanpa perintah pengguna.
“Grok tidak membuat gambar secara spontan. Semua terjadi atas permintaan pengguna,” tegas Elon.
Ia menambahkan, siapa pun yang menggunakan Grok untuk membuat dan mengunggah konten ilegal harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Meski demikian, tekanan publik terus meningkat. Elon kini menghadapi gelombang protes dari kelompok perempuan, pengawas teknologi, hingga aktivis perlindungan anak.
Sebagai langkah awal, X telah menutup kemampuan Grok untuk membuat dan mengedit gambar bagi pengguna umum sejak pekan lalu. Namun, sejumlah pakar menilai kebijakan ini belum sepenuhnya efektif. Menurut mereka, Grok masih berpotensi menghasilkan konten pornografi melalui celah fitur berbayar, sehingga pembatasan dinilai belum cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI.
Kasus Grok kembali membuka perdebatan global soal batas etika, regulasi, dan tanggung jawab pengembang kecerdasan buatan di era digital.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







