Manfaatkan Alat Berat Program PLTB, Hatir Sata Tarigan Ajak Petani Palangka Raya Tinggalkan Cara Lama Bakar Lahan

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Program Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar atauProgram PLTB yang dilaksanakan pemerintah terus di sosialisasikan pada petani.

Pelaksanaan Program PLTB tersebut juga disosialisasikan kepada para petani yang ada di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Warga dan khususnya para petani yang ada di Kota Palangka Raya diimbau untuk ikut serta dalam Program PLTB yang sedang dilaksanakan pemerintah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, turut mendorong masyarakat atau petani untuk meninggalkan cara lama membuka lahan dengan cara membakar tersebut.

Sebagai solusinya, ia meminta warga memanfaatkan secara maksimal Program Gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang disediakan pemerintah.

​Hal itu diungkapkannya, kepada pers, Kamis (15/1/2026) usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

Politisi senior Partai Demokrat ini menegaskan bahwa program PLTB merupakan bentuk komitmen nyata Pemko Palangka Raya.

Terutama dalam mencegah terjadinya, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sekaligus menjaga kesuburan tanah untuk produktivitas pertanian.

​Dia menegaskan, hal tersebut merupakan program yang jelas nyata membantu masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.

“Ini, harus dimanfaatkan masyarakat, karena pembukaan lahan kini sepenuhnya didukung menggunakan alat berat,” tegas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

​Menurut Hatir, pada periode 2025-2026 ini, Palangka Raya tengah menjadi fokus program Optimalisasi Lahan (OPLAH) dan Cetak Sawah dengan target ribuan hektare.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemko Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pertanian telah menyiagakan bantuan mekanisasi mulai dari traktor hingga alat berat lainnya.

Baca Juga : Gelar Rapat Paripurna Bahas LHP BPK RI Perwakilan Kalteng , DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Panitia Khusus

​​Dikatakan dia, agar bantuan tepat sasaran, ada langkah-langkah prosedural yang harus ditempuh oleh masyarakat yakni, ​Membentuk Kelompok Tani (Poktan).

Selain itu, juga bantuan alat berat dan Alsintan diberikan kepada kelompok, bukan perorangan.

“Pastikan Poktan sudah terdaftar resmi di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan),” tegasnya.

​Sedangkan, pengajuan proposal, kelompok tani harus menyusun dan mengajukan surat permohonan/proposal kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

​Juga berkonsultasi dengan PPL, sehingga warga wajib berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kelurahan masing-masing untuk mendapatkan pendampingan teknis dan administrasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed