JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri memperkuat kerja sama untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan (scam) melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
BACA JUGA: OJK Atur Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko dalam POJK 33/2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, laporan melalui IASC penting untuk mempercepat penanganan kasus dan pengembalian sisa dana korban.
“Sinergi ini merupakan komitmen OJK dan Polri dalam melindungi konsumen dari kejahatan penipuan yang kian kompleks,” ujarnya.
Sejak November 2024 hingga Desember 2025, IASC menerima 411.055 laporan dengan total kerugian sekitar Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan segera melapor melalui iasc.ojk.go.id, serta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157.
Sumber: Antaranews







