Kesepakatan NPHD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan hibah Pemko Banjarmasin atas sejumlah aset tanah dan bangunan milik Korem 101/Antasari yang berada di kawasan Jalan Veteran hingga sebagian Jalan Gatot Subroto. Alih-alih menghambat proyek, kedua pihak sepakat menggunakan skema penggantian aset melalui pekerjaan fisik.
Dalam perjanjian tersebut, tercatat enam item pekerjaan yang menjadi bagian dari kompensasi, antara lain revitalisasi Wisma Antasari di Jalan Lambung Mangkurat, rehabilitasi Kantor Koramil 1007-01 Banjarmasin Timur, serta perbaikan rumah dinas prajurit Koramil tipe 45/2, termasuk pekerjaan pendukung lainnya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kompromi yang menjaga kepentingan institusi pertahanan sekaligus memastikan pembangunan kota tetap berjalan.
Baca juga : Wali Kota Banjarmasin Pantau Langsung Pengerukan Sungai Gatot Subroto
Komandan Korem 101/Antasari, Kolonel Inf Ilham Yunus menegaskan bahwa TNI siap mendukung program pembangunan daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami mendukung program pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI, operasi militer selain perang memang menjadi bagian dari tugas kami, termasuk mendukung pembangunan,” kata Ilham.
Dia menyebut, sejak awal proyek ini berjalan, Korem 101/Antasari telah menyatakan kesiapan untuk bersinergi.
“Apa yang kami usulkan dipenuhi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga ada kesepakatan dan hari ini NPHD bisa ditandatangani. Kita berharap seluruh pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya lagi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menjelaskan bahwa NPHD menjadi payung hukum penting untuk melanjutkan berbagai proyek strategis, termasuk normalisasi sungai di kawasan Jalan Veteran.







