Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 750 juta. Apabila paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Jumiyanto sendiri harus duduk di kursi pesakitan, karena perannya sewaktu menjabat sebagai Direktur PT EB yang awalnya disebut-sebut sebagai investor dan bekerjasama dengan Perumda Tabalong Jaya Persada pada tahun 2019.
Hal ini bermula dari adanya pembicaraan antara Bupati Tabalong saat itu yakni H Anang Syakhfiani (dituntut terpisah) dengan Galih untuk bekerjasama jual beli bokar antara Perumda Tabalong dengan PT EB.
Anang pun kemudian memerintahkan agar segera dilakukan penandatanganan kerjasama, dengan Galih dan juga Jumiyanto selaku Dirut PT EB.
Meskipun tanpa melalui prosedur yang benar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin (juga dituntut terpisah) pun akhirnya melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT EB.







