Sampaikan Pledoi, Terdakwa Perkara Korupsi Jual Beli Bokar di Perumda Tabalong Ini Mengaku Hanya Sebagai ‘Wayang’

Namun ternyata PT EB tidak ada melakukan penanaman modal, dan hanya sebatas melakukan kerjasama jual beli bokar.

Kemudian dalam perjalanannya, Perumda Tabalong Jaya pun mengirim sejumlah material bokar sebanyak 7 kali, dengan nilai sekitar Rp 2,4 Miliar. Namun ternyata yang dibayarkan baru sekitar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp 1,8 Miliar tidak dibayar.

Selain itu kerjasama yang dilakukan Perumda Tabalong Jaya dengan PT EB, banyak tidak sesuai prosedur.

Misalnya harusnya sebelum kerjasama dilakukan, ada proposalnya, studi kelayakan kerjasama hingga rencana bisnis.

Bahkan diketahui juga bahwa ternyata PT EB, sejatinya adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor properti dan tidak berpengalaman dalam jual beli hasil alam maupun karet.

Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Jumiyanto dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa Anang Syakhfiani dan Ainuddin sendiri dijadwalkan melakukan menyampaikan nota pembelaannya kemarin, Kamis (15/1/2026).

Namun karena nota pembelaan belum siap oleh tim penasihat hukumnya, maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/1/2026).

Kalimantanlive.com

Frans