BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Salah seorang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) di lingkup Perumda Tabalong, Jumiyanto meminta keringanan hukuman.
Permintaan keringanan hukuman tersebut, disampaikan oleh mantan Direktur PT Ekslusife Baru (EB) ini di depan Majelis Hakim, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (15/1/2026).
Baca juga : Terseret Perkara Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sebelum membacakan pledoi pribadinya, penasihat hukum terdakwa Jumiyanto terlebih dahulu membacakan pledoinya dan pada intinya meminta keringanan hukuman.
Usai mendengarkan pledoi dari penasihat hukum, Majelis Hakim pun mempersilakan terdakwa membacakan pledoi yang dibuatnya.
Menariknya dalam pledoinya, terdakwa Jumiyanto mengaku bersalah hingga terseret dalam perkara ini. Namun menurutnya, dirinya hanyalah sebagai wayang dalam perkara ini dan dalangnya adalah seseorang bernama Galih yang saat ini berstatus DPO.
“Saya hanya dijadikan wayang, dan ada yang menjadi dalangnya. Saudara Galih belum disidangkan (DPO). Mohon yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Jumiyanto dalam persidangan.
Usai mendengarkan pledoi terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (22/1/2026) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Jumiyanto dituntut dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun), kemudian denda sebesar Rp 100 juta subsidaer kurungan selama 6 bulan.







