Utuh sendiri diamankan oleh jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin pada Kamis (2/10/2025) di pesisir Sungai Telawang Gang Dermaga RT 21,RW 03 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
sering terjadi transaksi narkotika di kawasan ini, dan tidak lain merupakan lingkungan tempat tinggal terdakwa Utuh.
Petugas pun mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba yang ditempati oleh seseorang berinisial V (DPO).
Kemudian di lokasi, petugas hanya menemui seorang nenek berinisial NN dan di dekatnya ditemukan paketan sabu.
Petugas pun menanyakan kepada NN terkait pemilik sabu, dan NN menunjuk ke arah sebuah kamar dan di dalamnya ada terdakwa Utuh.
Selanjutnya di kamar tersebut, petugas menemukan terdakwa yang kedapatan sedang melemparkan sesuatu ke atas plafon.







