BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pernah dihukum penjara karena perkara narkotika, rupanya tak jua membuat pria di Banjarmasin yang bernama Ahmad Mujakkir alias Utuh ini jera.
Utuh pun dipastikan beberapa tahun ke depan akan kembali menjalani hukuman di balik jeruji besi, seiring dengan vonis yang kembali dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terhadap dirinya pada Rabu (14/1/2026).
Baca juga : Residivis Kasus Narkoba di Banjarmasin Dituntut 9 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Utuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya melebihi 5 Gram” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 1 M, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan juga JPU pun menyatakan menerima. Dan putusan ini terbilang lebih rendah, pasalnya sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dan Utuh sendiri tercatat sudah pernah dipenjara karena kasus narkoba pada tahun 2021 dengan hukuman penjara selama 5 tahun.









