Setelah pemeriksaan singkat, hakim kembali menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan.
“Masih ada lagi?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Majelis hakim kemudian kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan persidangan.
Alasan Hakim Hadirkan Barang Bukti
Sunoto menegaskan, kehadiran Ferrari dan moge itu murni untuk kepentingan pembuktian.
“Ini dilakukan atas perintah majelis hakim semata-mata untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara dugaan suap dan TPPU kasus migor,” jelasnya.
Duduk Perkara Kasus Migor
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar demi vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Jaksa menyebut suap tersebut diberikan bersama Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara.
Tiga perkara besar yang disebut dalam dakwaan tersebut meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil.
Jaksa menilai para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk membangun persepsi publik seolah penegakan hukum dilakukan tidak benar.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







