JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng kembali menyita perhatian publik. Majelis hakim bahkan turun langsung dari ruang sidang untuk memeriksa barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson.
Kendaraan mewah tersebut dipajang di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026), setelah jaksa penuntut umum menghadirkannya sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
# Baca Juga :Kasus Korupsi Bokar Hingga Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Begini Isi Dakwaan Yang Menyeret Mantan Bupati Tabalong
# Baca Juga :Terjerat Kasus Korupsi Rp9,5 Miliar, LHKPN Bongkar Koleksi Mobil Mewah Bupati Bekasi Rp2,4 Miliar
# Baca Juga :Kades Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Ketua DPRD Kotim Sebut Minim Kesadaran dan Tanggung Jawab
Juru Bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan kehadiran kendaraan itu merupakan tindak lanjut atas perintah majelis hakim.
“Benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan berupa mobil dan motor yang merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara TPPU atas nama Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi mencari kebenaran materiil dalam proses pembuktian.
Hakim Turun Langsung ke Halaman Pengadilan
Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang dan langsung menuju halaman depan pengadilan untuk mengecek kondisi Ferrari dan Harley Davidson.
Ketua majelis hakim Efendi menanyakan langsung kepemilikan kendaraan tersebut kepada Ariyanto.
“Ini betul ya, Pak Ari, mobil yang disita Kejaksaan ini milik Anda. Motor yang di sana juga?” tanya hakim.
Ariyanto mengangguk dan membenarkan kepemilikan kendaraan tersebut.
Marcella dan Ariyanto kemudian turut memeriksa kondisi mobil Ferrari. Mereka mengecek secara detail bagian bodi kendaraan.
“Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto.
“Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” timpal Marcella.










