Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi Sejak 2018 Tanpa Izin Usaha OJK

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan penting dalam penyelidikan kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Bareskrim menemukan bahwa DSI telah beroperasi sejak 2018, meski baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021.

BACA JUGA: OJK–Bareskrim Permudah Pelaporan Penipuan Lewat IASC

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan DSI berdiri pada 2017 dan mulai menjalankan kegiatan usaha satu tahun kemudian tanpa izin resmi sebagai penyelenggara fintech lending.

“DSI sudah memulai operasional sejak 2018, sementara izin usaha dari OJK baru diperoleh pada 2021,” kata Ade saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah DSI mengalami masalah tertundanya pengembalian dana serta pembayaran imbal hasil kepada para lender. Berdasarkan hasil pengawasan OJK pada periode 2021–2025, tercatat kurang dari 1.500 lender yang teridentifikasi sebagai korban.

Ade menyebut penanganan perkara DSI berangkat dari empat laporan polisi, terdiri atas satu laporan dari OJK dan tiga laporan dari para lender yang diwakili kuasa hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026.