Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi Sejak 2018 Tanpa Izin Usaha OJK

“Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana dan dugaan fraud. Dana para lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower, melainkan dialihkan ke sejumlah perusahaan terafiliasi DSI.

BACA JUGA: OJK Atur Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko dalam POJK 33/2025

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya proyek fiktif yang menggunakan nama borrower lama tanpa sepengetahuan pihak terkait, dengan tujuan menghimpun kembali dana pendanaan.

Bareskrim Polri kini berfokus pada penelusuran aset dan mekanisme restitusi. Proses asset tracing dilakukan dengan melibatkan PPATK, OJK, LPSK, serta berkoordinasi dengan ATR/BPN, Ditjen AHU Kemenkumham, dan Ditjen Pajak.

Ade menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 179 UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik memiliki kewenangan untuk menyita aset subjek hukum yang bertanggung jawab guna mendukung proses restitusi kepada korban.

“Saat ini penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel,” pungkasnya.

Sumber: Kontan.co.id