Perjanjian kerja sama ini juga menjadi payung pelaksanaan sejumlah inovasi layanan terintegrasi, di antaranya SANDIMU TERPAKU untuk perubahan akta kelahiran berbasis putusan pengadilan, DANGSANAK SANDI untuk pengurusan akta kematian, serta SIPATEN NIKAH sebagai sinergi Dukcapil dan Pengadilan dalam penetapan dan penerbitan akta nikah.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap kerja sama tersebut dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Kalimantanlive.com/Adit









