Perkuat Layanan Adminduk, Disdukcapil dan PN Barabai Jalin Kerjasama

BARABAI, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Pengadilan Negeri Barabai Kelas II, Senin (19/1/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, dan disaksikan langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal, jajaran pimpinan daerah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA: Polres HST Peringati Isra Mi’raj, Tekankan Penguatan Iman dan Kepedulian Sosial

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih terintegrasi, khususnya untuk layanan yang memerlukan penetapan pengadilan, seperti perubahan data akta kelahiran, akta kematian, dan akta nikah.

Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga tersebut bertujuan memangkas alur birokrasi agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kolaborasi seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat, yaitu lembaga pemerintah yang berdiri satu barisan, menghapus sekat kewenangan, dan fokus pada solusi,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses panjang dan berulang dalam pengurusan administrasi kependudukan yang melibatkan putusan pengadilan. Seluruh proses dirancang agar lebih sederhana, terkoordinasi, dan mudah diakses.

News Feed