Pelaku J diketahui menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis mandau, hingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Tidak hanya sang kakek, salah seorang paman pelaku alias anak dari H Aman, juga mengalami luka akibat mendapat serangan dari pelaku J menggunakan mandau. Beruntung sang paman masih bisa selamat.
Pelaku J sendiri sudah diamankan tidak lama setelah kejadian dan masih di sekitaran lokasi kejadian.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku J pun akan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kalimantanlive.com
Frans







