JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap fintech peer to peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Langkah ini diambil menyusul tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil kepada para lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan pemeriksaan khusus tersebut bertujuan menelusuri aliran dana lender, aset DSI, serta aset yang menjadi dasar penempatan dana. OJK juga berkoordinasi dengan PPATK dan Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.
BACA JUGA: Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi Sejak 2018 Tanpa Izin Usaha OJK
“Pemeriksaan ini fokus menelusuri ke mana dana lender mengalir serta memastikan aset yang menjadi underlying pendanaan,” ujar Agusman dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Agusman mengungkapkan, OJK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan umum dan lanjutan terhadap DSI dan menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain pendanaan proyek fiktif, pelaporan yang tidak benar, pelanggaran batas maksimum pendanaan, serta kegagalan pengembalian dana lender.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham DSI, menyampaikan surat pembinaan, serta menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru dan kini berada dalam status pengawasan khusus.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan indikasi fraud berupa pengalihan dana lender ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dan proyek fiktif.







