Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK di antaranya angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan angka koefisien alpha.
Selain itu keterkaitan dengan kebutuhan hidup layak yang juga menjadi bahan pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Itu sudah kebutuhan hidup layak provinsi yaitu Rp4 juta sekian, tetapi bukan berarti UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Jadi ada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia pun juga berharap ke depannya seyogianya UMK tersebut bisa mencapai sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat








