TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tabalong 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,56 persen yakni Rp3.827.935.
Kenaikan UMK Tabalong 2026 ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
#Baca Juga :Ada Apa! Loket Layanan SKCK di Polres Tabalong Ramai Dikunjungi Pemohon
#Baca Juga :Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Dandim 1008/Tabalong Sampaikan Hal Ini
#Baca Juga :Wabup Habib Taufan Buka Tabalong Open Tournament Gateball se-Kalimantan
“Jadi ada selisih kenaikan dari UMK tahun 2025 sebesar 6,563 persen (Rp235.737,956), sedikit memang kenaikan. Kalau tahun 2025 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hady Ismanto, Senin (19/01/2026).
Selain penetapan UMK Tabalong, juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026 sebesar Rp3.854.176,42 diperuntukkan sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
“Itu karena ada beberapa perusahaan-perusahaan yang memiliki KBLI yang sama,” ungkapnya Hady.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait ketepatan UMK 2026 melalui sosialisasi perusahaan, pekerja hingga masyarakat.
“Ini menjadi komitmen kami, bagaimana agar para pekerja dari sisi ekonomi meningkat dan kami berharap agar pihak perusahaan tidak merasa berat,” lanjutnya.










