Dituding Kuasai Tanah di atas Lahan Pemko Banjarmasin, Yuyanto Liem Perlihatkan Sejumlah Dokumen Ini

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Berawal dari Surat keberatan seorang warga bernama Olivia Juwita Ainduni tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin terkait tanah yang dikuasai Yuyanto Liem yang terletak di Jalan Rantauan Darat atau sekarang Jalan Tembus Mantuil, pihak BPKPAD akhirnya membuka diri, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pasalnya, penguasaan fisik tanah seluas 151,35 M2 oleh Yuyanto Liem itu, dituding warga berasal dari pembebasan lahan oleh Pemko Banjarmasin.

Baca juga : Isu Bantuan untuk Puluhan Panti Asuhan Dihentikan, Begini Penjelasan Kepala BPKAD Banjarmasin

Tudingan tersebut langsung mendapat ‘perlawanan’ dari Yuyanto Liem, dengan memperlihatkan sejumlah dokumen berikut Surat HGB atas bidang tanah yang dipermasalahkan.

Terkait permasalahan tersebut, BPKPAD Banjarmasin pun mengundang sejumlah pihak untuk melakukan rapat koordinasi, pada Senin (19/1/2026) sore.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKPAD Banjarmasin, H Edy Wibowo SE MH, pihak – pihak yang diundang mulai warga, ketua RT, pihak PUPR Banjarmasin termasuk tim kuasa hukum Yuyanto Liem, yakni Budi Setiawan SH dan H Syahrani SH MH.

Dalam rapat yang dipimpin Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Banjarmasin, Yovi S Rakhmatullah tersebut, terungkap jika surat keberatan warga bernama Olivia Juwita Ainduni, bermuara dari surat yang di-An Kepala Badan ub. Kabid Aset Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset BKD (Badan Keuangan Daerah) Banjarmasin, yang ditandatangani, M Haris Arsyad SSI Mec Dev, pada 31 Desember 2019 silam.

Dalam surat yang dibuat tanpa cap stempel dan nomor surat BKD Banjarmasin tersebut, menyebutkan surat pernyataan terhadap tanah dengan dokumen SHM Nomor 425 atas nama Siti Saniah binti Kardjah yang berada di samping tanah Pemko yang terletak di samping Gang Family, Kelurahan Kelayan Selatan.