Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk pelaksanaan tahun 2026.
Ia menekankan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan DPR RI dan pemerintah pusat, bukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: PAD Turun, Komisi II DPRD Kalsel Dorong Pendekatan Humanis dalam Pengelolaan Pajak
“Untuk tahun depan pun kami belum mengetahui arah kebijakan terkait Pilkada. Namun aspirasi mahasiswa Kalsel tetap kami tampung dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” kata Alpiya.
Ia memastikan, hasil audiensi bersama BEM se-Kalsel tersebut akan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat pada 23 atau 24 Januari 2026, disertai dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD Kalsel.
Sumber: DPRD kalsel







