Hafis menambahkan, rapat tersebut menghasilkan langkah bersama untuk mempercepat realisasi anggaran agar program peningkatan layanan bisa segera berjalan.
Karena itu, Komisi III meminta PDAM menyusun jadwal pelaksanaan mulai bulan depan sebagai dasar percepatan kegiatan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan penyesuaian regulasi agar program berjalan lebih fleksibel, termasuk rencana pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019.
DPRD Balangan berharap upaya ini berdampak langsung pada perbaikan layanan, sehingga distribusi air bersih ke masyarakat semakin lancar dan kualitasnya lebih baik.
Kalimantanlive.com/Kamil










