JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menjadi instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
BACA JUGA: Telusuri Aset dan Dana Lender, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus DSI hingga Maret 2026
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, POJK tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam pembelaan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Gugatan oleh OJK diajukan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian konsumen, dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam prosesnya, konsumen tidak dibebani biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
Ismail menambahkan, penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai hukum acara.







