POJK Nomor 38 Tahun 2025 berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan.
OJK berharap aturan ini dapat memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sumber: Antaranews







