Pembunuhan di Desa Beringin Batola, Kapolsek Alalak : Pelaku datang Bersama Anaknya

Lokasi ditemukannya korban sendiri di sekitar Sungai Lumbah, Jalan Trans Kalimantan atau tepatnya di dekat warung kopi.

IB sendiri diamankan petugas Polsek Alalak, setelah menyerahkan diri di Polres Banjar pada Senin (19/1/2026) pagi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku IB pun akan dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kalimantanlive.com

Frans