Perempuan Komplotan Curas di Pasar Kasbah Banjarmasin Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Nekad melakukan aksi pencurian bahkan disertai dengan kekerasan (curas), membuat dua perempuan di Banjarmasin yang bernama Yuliana alias Yuli dan juga Nooraida alias Ida Ateng ini terancam mendekam di balik jeruji.

Keduanya bahkan dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atas perbuatannya tersebut.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di SMPN 35 Banjarmasin Dituntut 19 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diwarnai Kericuhan

Tuntutan ini pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026) di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dalam tuntutannya, JPU pun meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yuli dan Ida Ateng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU.

Terhadap tuntutan dari JPU, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH selaku ketua Majelis Hakim didampingi Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH selaku Hakim Anggota.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.