Kedua terdakwa sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah melakukan aksinya pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari Lantai 2 atau yang juga lebih dikenal dengan nama Pasar Kasbah.
Peristiwa bermula dari korban yang diketahui bernama Agus (39), saat itu sedang berjalan-jalan di kawasan ini sambil membawa tas selempang berisi uang tunai sebesar Rp 9,5 juta.
Baca juga : Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jalan Ampera Banjarmasin Ini Dituntut 16 Tahun Penjara
Pada saat berada di kawasan ini, ada sebanyak lima perempuan yang sedang nongkrong yakni Ida Ateng, Linda, Santi, Yuli dan Ferrin.
Kemudian terdakwa Linda, tiba-tiba mengajak korban Agus untuk masuk ke dalam sebuah bilik rolling door untuk melakukan aktivitas pijat.
Namun ternyata kemudian terjadi cekcok antara korban dan terdakwa Linda, hingga kemudian rekan-rekan Linda pun mendekat.
Linda pun langsung memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai pada sekitaran bagian wajah korban kepala korban dan badan korban disertai dengan tarik menarik tas selempang milik korban.
Kemudian pada saat itu, Santi datang membantu dengan ikut memukul korban dengan tangan mengepal berkali kali mengenai bagian wajah kepala dan badan korban.







