Aksi ini pun juga diikuti terdakwa Ida Ateng dengan melayangkan dua kali pukulan tepat ke bagian wajah korban. Dan korban pun sempat menggigit tangan terdakwa Ida Ateng.
Rekan terdakwa lainnya yakni Farrin pun ikut memukul korban berkali-kali dengan tangan mengepal mengenai wajah kepala dan badan korban, dengan spanduk yang digulung-gulung yang dipukulkannya kepada korban hingga akhirnya terjatuh.
Terdakwa Yuli pun juga ikut memukul korban di bagian wajah, kepala dan juga badan.
Pada saat korban dalam kondisi terduduk setelah dikeroyok, Linda pun kemudian mengambil tas milik korban yang berisi uang.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami memar di sekujur tubuh dan juga tas berisi uang yang diambil.
Tak terima dikeroyok dan juga tas berisi uang miliknya diambil, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Atas aksinya, terdakwa Yuli dan Ida Ateng pun didakwa dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 170 KUHP sebagai dakwaan susidaer.
Kalimantanlive.com
Frans







