PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Munculnya kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Palangka Raya mendapat perhatian kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Betapa tidak berdasarkan informasi yang terhimpun menyebutkan dalam tahun 2025 lalu, tercatat kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 43 kasus.
Jumlah kasus tersebut dinilai cukup tinggi sehingga perlu dilakukan langkah konkret dalam penangannya oleh isntansi terkait yang ada di Pemko Palangka Raya.
Bukan hanya itu, penanganan terhadap kasus tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja tetapi perlu dilakukan secara kolaborasi antar beberapa instansi juga masyarakat.
Munculnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Palangka Raya yang cukup tinggi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, Senin (19/1/2026) mengungkapkan, perlu langkah konkret dan kolaboratif untuk menekan angka tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, ini mengungkapkan, penguatan fungsi guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta wali kelas sangat diperlukan.
“Tentu peran keluarga dan orang tua juga sangat menentukan, karena ini menjadi kunci untuk pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.







