Raup Ratusan Juta Rupiah
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi gas subsidi. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Jika menemukan penyalahgunaan gas subsidi atau gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan kepolisian 110,” pungkas Sumarni.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







