BEKASI, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Metro Bekasi membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan gas subsidi untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan ketiga tersangka masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH selaku sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kernet.
# Baca Juga :Prakiraan Cuaca Kalsel–Kalteng Selasa 20 Januari 2026: Hujan Ringan Dominasi, Waspada Petir di Barito Timur
# Baca Juga :Inter vs Arsenal Diprediksi Sengit, Arteta Sebut Duel Mirip Musim Lalu di Giuseppe Meazza
# Baca Juga :Nisfu Syaban 2026, Tinggal Sekitar 2 Minggu Lagi, Catat Tanggal dan Amalannya
# Baca Juga :Polda Kalsel Bantu Pengobatan 2 Bocah Kakak Beradik Yatim Piatu Korban Lakalantas
“Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik dan tanpa standar keselamatan,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Empat Tabung 3 Kg untuk Satu Tabung 12 Kg
Dalam praktik ilegal tersebut, pelaku membutuhkan empat tabung elpiji subsidi 3 kilogram untuk mengisi satu tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali ke sejumlah wilayah di Jakarta dengan harga non-subsidi, sehingga meraup keuntungan besar.
Aksi ini dinilai sangat berbahaya, karena dilakukan tanpa prosedur keselamatan dan berisiko memicu kebakaran atau ledakan.
Ratusan Tabung dan Alat Oplosan Disita
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Gas elpiji subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Sumarni.








