Pihaknya juga membuka layanan laporan aduan bagi pekerja yang mendapati perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan penetapan UMK 2026.
“Kalau memang ada laporan, silakan datang ke bidang hubungan industrial dan jaminan sosial Disnaker Tabalong. Sampai saat ini belum ada yang keberatan ataupun yang merasa belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ditambahkannya, jika terdapat perusahaan yang melanggar aturan terhadap ketentuan upah pekerja, maka ada mendapatkan sanksi.
Diketahui, besaran UMK Tabalong 2026 sebesar Rp3.827.935 dan UMSK Rp3.854.176,42 yang telah ditetapkan pada 24 Desember 2025 berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







