Disnaker Tabalong Sosialisasi dan Awasi Perusahaan Agar Bayar Upah Pekerja Sesuai UMK 2026

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong melakukan sosialisasi dan pengawas terhadap besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026 ke perusahaan.

Upaya ini dilakukan setelah penetapan UMK 2026 untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Saraba untuk menyesuaikan upah para pekerja.

#Baca Juga :Siwas Polres Tabalong Supervisi dan Periksa Kesiapan Sarana Dinas di Polsek Tanjung

#Baca Juga: Tahapan Pelunasan BIPIH Kelar, Ratusan Calon Jemah Haji Tabalong Buat Permohonan Visa

#Baca Juga :Ditunjuk Sebagai Lokus Zona Integritas Menuju WBK, Tiga Perangkat Daerah di Tabalong Tandatangani Komitmen Bersama

Sosialisasi ke perusahaan ini dilakukan melalui surat edaran Bupati Tabalong Nomor 1385/100.3.4.2/BUP/DISNAKER/XII/2025 tentang penetapan UMK 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026.

“Sosialisasi itu, kami melalui grup WhatsApp forum HRD seluruh perusahaan yang ada di Tabalong dan kami menjapri perusahaan yang terjalin dengan kami,” jelas Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, Rabu (21/1/2026).

Selain itu pihaknya secara bertahap juga turun ke lapangan mendatangi ke kantor perusahaan-perusahaan terkait penetapan UMK ataupun UMSK 2026.

“Jadi sambil jalan, kami akan tetap terus melakukan sosialisasi melalui pembinaan sekaligus sosialisasi UMK. Untuk penetapan UMK ini dimulai Januari 2026,” ungkapnya.