JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Djoko Kurnijanto dan Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto, disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut menandai berakhirnya proses peralihan yang telah berjalan secara terkoordinasi dan kolaboratif selama satu tahun terakhir.
“Proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital telah dilaksanakan dengan baik dan lancar melalui kerja sama kedua lembaga,” ujarnya.
Selama masa transisi, koordinasi dilakukan melalui pembentukan Working Group OJK dan Bappebti yang bertugas melakukan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya nota kesepahaman tersebut, koordinasi selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2021.







