Polda Kalsel pun melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara untuk tindak pidananya, Seili dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kalimantanlive.com
Frans







