KALIMANTANLIVE.COM – Kepastian pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026 memunculkan pertanyaan besar di publik: berapa gaji PPPK SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan diterima?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, memastikan puluhan ribu pegawai SPPG tersebut akan resmi dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
# Baca Juga :GAWAT! Gara-gara Greenland, Pemerintah Jerman Dukung Wacana Boikot Piala Dunia 2026
# Baca Juga :Diterjang Banjir Cengkareng, Muhadi Gendong Ela Menuju Pelaminan: Cinta Menang di Tengah Genangan
# Baca Juga :Terbongkar Dugaan Pelecehan Guru SD di Tangsel, Modus Uang Jajan hingga Foto Korban di Media Sosial
# Baca Juga :Aktivitas Meningkat, Gunung Ile Lewotolok Meletus 164 Kali Rabu Pagi Disertai Gemuruh
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dengan pengangkatan ini, pegawai SPPG berstatus ASN non-PNS dan berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai ketentuan nasional PPPK.
Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Dari total 32.000 pegawai SPPG, sebagian besar mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Rinciannya, BGN menetapkan:
3.125 formasi Kepala SPPG, berasal dari lulusan Program Sarjana Penggerak
750 formasi umum, dengan rincian:
375 akuntan
375 tenaga gizi
Seluruh calon PPPK tersebut telah melalui proses seleksi berbasis komputer dan kini memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup serta penerbitan Nomor Induk PPPK.
Siapa Saja yang Berhak Diangkat PPPK?
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis diangkat PPPK.
“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).
Adapun jabatan yang masuk skema PPPK meliputi:
Kepala SPPG
Ahli gizi
Akuntan
Sementara relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam pengangkatan PPPK.
Berapa Gaji PPPK SPPG BGN 2026?
Besaran gaji PPPK SPPG BGN mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK secara nasional.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
“Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” ujarnya.
Dadan menyebut sebagian besar pegawai SPPG berada di Golongan III.
Untuk Golongan III, gaji PPPK SPPG 2026 berada di kisaran Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, dengan rincian:
MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
MKG 9 tahun: Rp 2.421.600







