Pendampingan Psikolog untuk Korban
Selain penegakan hukum, polisi memastikan pendampingan psikologis bagi para korban. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan UPTD PPA serta Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
“Fokus kami tidak hanya penegakan hukum, tapi juga memastikan korban mendapatkan pemulihan secara psikologis,” ujar Wira.
Polisi juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor dan mengimbau para wali murid serta pihak sekolah untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
“Kami membuka seluas-luasnya bagi korban yang belum melapor untuk segera datang ke kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, YP masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis, guna mendalami motif dan pola tindak pidana yang dilakukan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










