Ketentuan Pajak
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi penjualan emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan.
Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI










