Selain itu, tarif PPh tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di sejumlah negara di kawasan regional maupun global.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sekitar 72 persen dari 25–29 pedagang aset keuangan digital berizin OJK masih mencatatkan kerugian usaha.
BACA JUGA: OJK Terbitkan Aturan Gugatan untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
OJK pun mendorong dukungan bersama untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. Pasalnya, industri kripto di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan dan membutuhkan insentif agar mampu tumbuh serta bersaing dengan platform asing.
“Sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui platform regional dan global, belum sepenuhnya melalui ekosistem domestik,” kata Hasan.
Sumber: Antaranews







