Kontribusi Pajak Kripto Tembus Rp719,61 Miliar hingga November 2025

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa nilai transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut menurun dibandingkan transaksi tahun 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

BACA JUGA: OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Peralihan Pengaturan Aset Keuangan Digital

“Pada 2024, meskipun nilai transaksi kripto mencapai sekitar Rp650 triliun, kontribusi pajaknya tercatat Rp620,4 miliar. Namun pada 2025, meski nilai transaksinya lebih rendah, kontribusi pajaknya justru lebih tinggi. Hingga November saja sudah mencapai Rp719,61 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak di tengah penurunan nilai transaksi menunjukkan meningkatnya kepatuhan pelaku perdagangan aset kripto terhadap ketentuan perpajakan sejak berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, pelaku industri aset keuangan digital nasional menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21 persen masih tergolong tinggi dan cukup membebani industri.

Hasan menjelaskan bahwa margin biaya transaksi yang diperoleh pedagang kripto relatif kecil, hanya berada pada kisaran 2–3 angka di belakang koma secara persentase.