BERAU, KALIMANTANLIVE.COM – Nasib guru honorer di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian berada di persimpangan. Sejak diterapkannya kebijakan nasional penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), status honorer tak lagi diakui dalam regulasi resmi. Meski demikian, ratusan guru honorer masih bertahan mengajar demi menjaga keberlangsungan pendidikan di sekolah dasar negeri.
Guru-guru honorer tersebut tetap mengisi kekosongan tenaga pendidik, meski tanpa kepastian status kerja dan dengan penghasilan yang tidak menentu.
# Baca Juga :VIRAL Tendangan Kungfu Kiper PSIR Rembang ke Pemain Persikaba, Minta Maaf tapi Terancam Sanksi Berat
# Baca Juga :China Bikin Rumah Baru untuk Internet di Dasar Laut, Saingi Inovasi Microsoft
# Baca Juga :Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi! Hari Ini Tembus Rp 2,79 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
# Baca Juga :Kapolda Metro Jaya Kocok Ulang Jabatan, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Dimutasi Mendadak, Ini Daftarnya
Reza Novri Pahlawan (26), guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Gunung Tabur, mengatakan kebijakan penghapusan honorer membuat posisi mereka kian rentan secara administratif.
“Sekarang yang diakui pemerintah hanya tiga status, PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Honorer atau pegawai tidak tetap sudah tidak ada lagi,” ujar Reza saat diwawancarai, Rabu (21/1/2025).
Menurut Reza, sejak kebijakan tersebut diterapkan, banyak guru honorer yang tetap mengajar tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan sebagaimana sebelumnya.
“Kami tetap bekerja karena sekolah masih membutuhkan guru. Jadi meski status tidak jelas, kami tetap turun mengajar sambil menunggu kepastian,” katanya.
Jam Kerja Sama, Gaji Menurun
Dalam keseharian, Reza menjalani jam kerja yang sama dengan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia berangkat ke sekolah sejak pukul 06.45 Wita dan melakukan absensi pagi pada pukul 07.00 hingga 07.15 Wita. Kegiatan belajar mengajar berlangsung lima hari dalam sepekan.
Namun, dari sisi penghasilan, Reza mengaku mengalami penurunan signifikan sejak 2025. Awalnya, ia menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar sekitar Rp 3,3 juta per bulan.
“Sekarang dibayar lewat dana BOS nasional, jumlahnya sekitar Rp 2,45 juta per bulan. Bahkan sempat tertahan sampai empat bulan,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, Reza terpaksa mencari penghasilan tambahan sebagai pengemudi ojek online. Ia bekerja kembali mulai sore hingga malam hari.
“Saya tulang punggung keluarga di rumah. Dengan gaji guru honorer saja, jelas tidak cukup,” katanya.










