Ia menambahkan, apabila pelaksanaan TKA dari kementerian berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, pola pendampingan akan terus dikembangkan, termasuk penyediaan modul pembelajaran dan pelatihan khusus bagi siswa.
Sementara itu, Branch Manager PT Ruang Raya Indonesia Ayu Lestari menyatakan kesiapan Ruang Guru dalam memberikan pendampingan lanjutan berdasarkan hasil TKA siswa se-Kota Banjarmasin. Pendampingan tersebut mencakup tryout berkala, sosialisasi sistem TKA, serta penguatan kesiapan mental siswa.
BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Dorong Transformasi Sekolah di Kawasan Pinggiran
“TKA memiliki karakteristik berbeda dengan Ujian Nasional. Meski tidak bersifat wajib, hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap kualitas pendidikan terus meningkat serta tercipta sistem pembinaan dan pendampingan peserta didik yang berkelanjutan.
Selain itu, kesepakatan dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin juga mencakup sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial, pelayanan masyarakat, dan pelatihan kerja bagi klien pemasyarakatan di Kota Banjarmasin.
Sumber: Borneotrend










