Pilkada Melalui DPRD: Kualat Daulat Rakyat

Oleh: Kadarisman
Ketua Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tabalong

KALIMANTANLIVE.COM – WACANA mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung dipilih rakyat menjadi melalui DPRD merupakan langkah mundur demokrasi. Sekalipun model dan mekanisme melalui DPRD tak bisa dikatakan inkonstitusional, tapi jelas itu sebuah kualat terhadap daulat Rakyat.

Dalam perspektif kultural masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan wacana yang dikembangkan oleh pemerintahan sekarang ini bisa “mangatulahani” sebab telah mengangkangi daulat rakyat. Pemerintahan yang diurus oleh aktor – aktor kekuasaan dengan dukungan partai politik tertentu pada akhirnya bisa terkena tulah alias katulahan politik.

Konstitusi secara eksplisit dituliskan bahwa, kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan DPRD yang dipilih oleh rakyat. Ikhtiar menerjemahkan sebuah mekanisme kedaulatan itu dibentuk kemudian didasarkan kepada undang – undang, harus menjadi ijtihad yang transformatif dan progresif dalam konteks kedaulatan rakyat, bukan sebaliknya menghadirkan status quo yang konservatif.

BACA JUGA: Wacana Pilkada Dikembalikan Lewat DPRD Mencuat, Ini Komentar Mantan Wakil Bupati Kapuas, Kalteng

Makna kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana pasal 1 ayat 2 UUD 45 mengandung maksud partisipasi langsung, bukan makna simbolik melalui DPRD ketika rakyat hendak menempatkan kepada daerah sebagi pemimpin dan pengelola pemerintahan dalam mewujudkan hajat publik setempat.

Partai politik harus merenda kembali ontologis mengapa pemilihan kepala daerah oleh DPRD ditinggalkan lebih dari dua dekade lalu. Sudah 21 tahun mekanisme itu kita tinggalkan tanpa ada kerinduan publik pada mekanisme itu kecuali terselubung niat untuk mesentralisasi kekuasaan.

Upaya menghidupkan lagi mekanisme lama itu dengan alasan dapat menghemat anggaran sebab pemilihan langsung yang dilakukan berkonsekuensi biaya tinggi dan rentan politik uang, biaya logistik, pengamanan dan lainnya merupakan alasan yang tidak dapat dipadankan dengan kedaulatan yang rakyat miliki.