Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Masden Kahfi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan, pasalnya sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup.
Baca juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Tersangka Peragakan 18 Adegan Termasuk saat Mencekik
Syamson sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah menghabisi nyawa kekasihnya yakni Mahdalena (47) pada Senin (30/6/2025) siang di Jalan Tembus Mantuil RT 24 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan bermula dari terdakwa yang terbakar api cemburu, setelah mengetahui korban dibonceng oleh pria lain.
Terdakwa pun kemudian mendatangi korban, dan menanyakan ke korban terkait kelanjutan hubungannya. Termasuk memastikan apakah korban memilih dirinya atau bukan.
Namun sebelum menuju rumah korban, terdakwa Syamson sempat mempersiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) sejenis belati yang diselipkan di pinggang.
Singkat cerita, terdakwa pun tiba di rumah korban dan kemudian terjadi cekcok dan terdakwa nekad menghujamkan belati yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.







