BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hukuman penjara maksimal yakni selama 20 tahun dipastikan akan dijalani oleh pria paruh baya di Banjarmasin yang bernama M Syamson alias Isun (58) ini.
Hal ini seiring putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berupa penjara selama 20 tahun kepada terdakwa perkara pembunuhan sadis di Jalan Tembus Mantuil pada akhir Juni 2025 ini.
Baca juga : Terdakwa Pembunuhan Menggegerkan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Putusan sendiri dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Kartika, PN Banjarmasin pada Kamis (22/1/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinanta ini pun menyatakan terdakwa Isun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan juga penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menghabisi korbannya, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Isun yang didampingi Handayani selaku penasihat hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pun menyatakan menerima.







